Jakarta, Gatra.com - Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk periode 2019-2023, Nawawi Pomolango, tak mau berkomentar terkait dengan pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR.
"Kami dalam domain sebagai pelaksana bukan domain untuk menerima atau menolaknya dalam posisi itu," kata Nawawi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (19/8).
Begitupun soal Dewan Pengawas, Nawawi juga enggan memberikan pendapat. Ia mengaku belum mengetahui secara teknis ihwal dewan pengawas dan masa tugasnya.
"Kita belum sampai ke situ, apakah dewan pengawas itu apakah dibentuk bersamaan di masa kami," ujarnya
Diketahui, dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur perihal dewan pengawas. Pengawas itu nantinya juga berwenang untuk menyetujui penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan.
Di samping itu, untuk awal masa jabatannya, Nawawi mengaku akan berfokus pada akselerasi dari kinerja KPK. Terutama tugas yang berkaitan dengan koordinasi, supervisi, dan monitoring.
Selain itu, Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini juga mengatakan, akan berfokus pada masalah internal yang saat ini terjadi di komisi antirasuah.
"Masalah internal di dalam, itu jadi perhatian kita di awal," ujar Nawawi.