Home Politik KPK Dilemahkan, Koalisi Antikorupsi Dalami Revisi UU

KPK Dilemahkan, Koalisi Antikorupsi Dalami Revisi UU

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah bertemu dengan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengadukan dugaan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah pertemuan itu, Koalisi masih harus menganalisis Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Koalisi dari Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko, mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna menentukan sikap dan membaca arah KPK ke depan. Sebab, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi merasa saat ini KPK sedang dilemahkan.

"Dari menganalisis UU, kemudian nanti bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya pascaanalisis. Karena sampai detik ini, kita belum menerima nomornya berapa. Karena belum keluar, tandatangan Presiden, masih 30 hari," kata Wawan di Kantor PBB Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Wawan mengeluhkan, pihaknya hingga saat ini juga belum mengetahui poin mana saja yang diubah dalam revisi UU KPK, sebab belum ada transparansi dari DPR maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu turut mempersulit Koalisi dalam menganalisis UU tersebut.

"Draft yang sudah disahkan UU juga kita enggak tahu mana saja yang sudah diubah dan tidak. Kita kan tahunya juga dari teman-teman media, dari selentingan sana-sini, bukan resmi yang dikeluarkan baik itu DPR maupun Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM-nya. Kita belum bisa menganalisis terlalu dalam," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi Kantor United Nations Office in Drugs and Crime (UNODC), lembaga di bawah United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sore tadi.

Adapun tujuan Koalisi, untuk memberikan surat keberatan terkait pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekjen PBB, Antonio Guterres.

Surat itu, kata Wawan, dilatarbelakangi dugaan adanya pelemahan terhadap KPK, khususnya kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Wawan menerangkan, kondisi itu harus diketahui oleh dunia internasional.

"Kami ingin dunia internasional, dalam hal ini UNODC, untuk tahu bahwa sekarang terjadi pelemahan KPK di Indonesia. Sehingga dalam hal ini, PBB bisa memberikan pernyataan terkait pelemahan itu," ujarnya.

22

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR