Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan APBD-Peubahan 2019 hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Hasilnya, tak ada perubahan, APBD-P tetap sejumlah Rp86,89 triliun.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, APBD-P DKI Jakarta sudah sah dan tidak ada perubahan. Menurutnya, evaluasi Kemendagri sudah sesuai aturan.
"Dengan ini saya umumkan bahwa DPRD Jakarta telah membahas Raperda Perubahan APDB tahun 2019 yang secara umum. Kemudian, telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Republik Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-3972 Tahun 2019," kata Pantas saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/9).
Pantas mengatakan, Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019 juga telah dibahas sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten dan Kota.
"Sudah disetujui bersama dalam forum rapat paripurna DPRD pada tanggal 22 Agustus dan telah disampaikan evaluasinya ke Kemendagri," katanya.