Surabaya, Gatra.com - Polisi akan merilis identitas pengacara sekaligus aktivis HAM, Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO itu akan dirilis Polda Jawa Timur pekan depan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, seiring penetapan DPO itu, polilsi juga akan menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan lembaga terkait lainnya untuk mengejar Veronica Koman.
"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka. Kami juga sudah ajak kerja sama seperti Imigrasi, Kemenlu, Kemenkumham, polisi internasional juga," katanya saat dihubungi Gatra.com, Kamis (19/9).
Setelah DPO, Frans mengatakan pihaknya juga akan mengeluarkan Peringatan Merah atau Red Notice. Jika upaya Red Notice tak kunjung membuahkan hasil, polisi bakal melakukan ekstradisi yang bekerja sama dengan kepolisian luar negeri tempat Vero tinggal, untuk selanjutnya dipulangkan dan disidang di Indonesia.
"(Ekstradisi) ini masih langkah selanjutnya. DPO dan Red Notice dulu. Setelah DPO baru itu ekstradisi," terangnya. Selain upaya pengejaran,polisi juga sudah melacak hingga membekukan rekening tabungan Veronica Koman. "Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran. Coba cek itu," pungkas Frans.
Sebelumnya, Veronica Koman kembali dipanggil Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (18/9). Panggilan ini merupakan panggilan terakhir untuk Veronica Koman. Seiring pemanggilan terakhir itu, polisi juga bakal menetapkan Vero sebagai buron yang masuk dalam DPO.
"Hari ini (panggilan) terakhir, 18.00 sudah waktu terakhir. Jadi sesuai dengan perintah Bapak Kapolda kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPOnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi Gatra.com, Rabu (18/9). Namun sehari setelahnya, Frans mengonfirmasi bahwa Veronica Koman tak memenuhi panggilan polisi. Alhasil, Vero bakal dimasukkan ke DPO pekan depan.
Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena dituduh menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman. Kicauan Vero saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, dinilai polisi bernada provokasi.
Dilansir Antara, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua", "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata".
"Ada juga postingan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucap Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).
Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang. "Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.