Banda Aceh, Gatra.com - Untuk pertama kalinya, pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh dilakukan di Taman Bustanussalatin atau dilokasi wisata di Kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya, hukuman cambuk hanya dilakukan di halaman depan masjid di tiap gampong di ibu kota Provinsi itu.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin kali ini merupakan sesuatu yang sudah sesuai aturan qanun. "Tidak ada yang bertentangan, ini di depan umum begini sudah diatur di dalam qanun," ujarnya.
Wali kota menjelaskan, sebagaimana diatur dalam qanun yang hingga kini menjadi rujukan pelaksanaan cambuk di Aceh, hukuman cambuk memang harus dilaksanakan di muka umum, baik itu di pekarangan masjid ataupun di tempat lainnya. "Jadi selain di masjid ya nggak masalah, ini kan di muka umum juga. Cambuk di sini (Taman Bustanussalatin) lebih di depan umum lagi, kan," kata Aminullah.
Eksekusi cambuk kali ini dilakukam terhadap enam orang yang diantaranya berinisial RI (21 kali cambukan), FI (21 kali cambukan), FA (22 kali cambukan), RAH (20 kali cambukan), TWH (22 kali cambukan) dan MA (22 kali cambukan). Keenam orang ini dihukum cambuk karena melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (hukum pidana Islam).
Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat mengatakan, pasangan yang dicambuk hari ini, dua pasangan diantaranya ditangkap di hotel. Sementara satu pasangan lagi, ditangkap di sebuah rumah makan. "Tidak ada satu pun warga Banda Aceh yang dihukum cambuk hari ini, semuanya itu dari luar daerah Banda Aceh," katanya.