Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-undang Pesantren (RUU Pesantren) disebut akan memiliki beberapa poin penting di dalamnya. Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, salah satu poin penting dari RUU Pesantren tersebut adalah keberadaannya yang merupakan pengakuan negara terhadap lembaga pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat.
Ace juga mengatakan bahwa RUU Pesantren ini menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
"RUU Pesantren juga penting untuk menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]," kata Ace saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut politisi partai Golkar tersebut, Pesantren bukan hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan Pemberdayaan masyarakat. Selain itu, proses pembelajaran Pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.
"Ini juga untuk memenuhi kualitas pendidikan di Pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para Kyai & Ustadz atau sebutan lainnya," Pungkas Ace.
Poin terakhir yang disampaikan Ace juga mengatakan bahwa sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Namun, saat ini yang masih belum disepakati soal adanya dana abadi Pesantren.