Home Politik KWSC : Sosialisasi Itu Mandat Permendagri

KWSC : Sosialisasi Itu Mandat Permendagri

Jakarta, Gatra.com - Beberapa waktu yang lalu, PT Sentul City (PT SC) telah melakukan penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) pada pemerintah Kabupaten Bogor pada Desember 2018 lalu. Namun, sosialisasi penyerahan PSU ini baru dilakukan pada Agustus 2019 lalu, bahkan PT SC menuding Komite Warga Sentul City (KWSC) memanfaatkan momen ini untuk memprovokasi warga.

"Rupanya sosialisasi penyerahan PSU itu dimanfaatkan KWSC untuk memprovokasi warga yang selama ini patuh dengan sistem pengelolaan lingkungan township manajemen oleh PT SGC/PT SC," ujar Head of Corporate Communication PT Sebtul City, Alfian Mujani ketika dihubungi Gatra.com beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum KWSC, Alghiffari Aqsa mengatakan, sosialisasi merupakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang PSU. Oleh karenanya, sosialisasi penyerahan PSU pada pemerintah sudah seharusnya dilakukan.

"Tidak ada salahnya KWSC kemudian mengkampanyekan atau mensosialisasikan ulang ke warga yang lain," katanya di Gedung Ombudsman RI (ORI), Jakarta, Kamis (19/9).

Bahkan, ia menambahkan, tindakan yang dilakukan KWSC justru menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 463 K/TUN/2018 dan Nomor 3415 K/Pdt/2018. Dalam putusan ini, menyatakan pembatalan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada PT SC dan menyatakan PT SC tidak berhak menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan Sentul City.

"Itu tegas. Menurut kami kalau ternyata dia tidak mentaati putusan tersebut, PT Sentul City dan SGC masih menagih, itu pungli sebenarnya. Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, dan bertentangan dengan putusan MA," ujarnya.

Namun, menurut Alghiffari, PT SC masih harus melakukan pengelolaan lingkungan tanpa pungutan selama masa transisi.

120