Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, Presiden Joko Widodo telah ingkar janji terhadap janji politik nawacita anti-korupsi. Hal itu menyusul disahkannya Revisi UU KPK oleh Presiden dan DPR baru-baru ini yang banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Sebenarnya Jokowi sudah ingkar janji ketika Jokowi menyebutkan satu pasal saja yang disetujui pemerintah. Maka janji nawacita antikorupsi sudah luntur disitu," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Kamis (19/9).
Dia menyayangkan sikap Jokowi terhadap pengesahan RUU KPK. Padahal beberapa waktu ke depan banyak sekali proyek-proyek pembangunan strategis nasional yang jumlahnya ratusan triliun. Oleh karena itu, dia menilai seharusnya Jokowi memperkuat lembaga antirasuah ini.
"KPK harus diperkuat agar fungsi pengawasan dan percepatan penyelesaian proyek ini cepat selesai, bukan justru berbalik badan dengan melemahkan KPK," tuturnya.
Dia juga kecewa atas pernyataan Jokowi yang mengatakan RUU KPK sebagai penguatan pemberantasan korupsi. Kurnia menilai pernyataan tersebut merupakan sikap tutup mata Jokowi atas pelemahan KPK.
"Lengkap sudah pelemahan KPK dan lengkap sudah kebohongan-kebohongan yang dilakukan presiden dengan menarasikan keberpihakan pada KPK dan penguatan pemberantasan korupsi," pungkasnya.