Batanghari, Gatra.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pelaku pencurian rumah Sekretaris BPBD Kabupaten Batanghari, Jambi. Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda mengatakan, proses penangkapan pelaku pembobol rumah kurang dari 24 jam berdasarkan pengaduan korban.
"Tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi nomor LP/B-86/IX/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 15 September 2019," ujar Orivan dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (19/9) di ruang kerjanya.
Orivan menuturkan, tersangka bernama Reyhan Imam Sapitra Bin Sunarno, warga RT 01 Desa Bukit Baling, Kacamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
"Umur tersangka 28 tahun. Kejadian sekira pukul 3.00 WIB, Minggu 15 September 2019. TKP berada dalam wilayah RT 13/03 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," ujar mantan Kapolsek Muara Tembesi ini.
Perwira yang pernah menjabat Kapolsek Maro Sebo Ilir ini bilang, korban merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari bernama Syamral Lubis.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu 14 September 2019 sekira pukul 14.30 WIB. Korban bersama istri dan anak-anak berangkat ke rumah orangtuanya di Kota Jambi. Korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
"Kemudian pada hari Minggu 15 September 2019 sekira pukul 06.30 WIB, korban mendapatkan telepon dari tetangganya saudara Dedi, bahwa pintu rumah korban dalam keadaan terbuka," kata Orivan.
Mendapat kabar tersebut, korban bergegas pulang dan sekira pukul 09.00 WIB korban sampai di rumah. Korban kaget melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan rusak.
"Korban juga menemukan jendela dengan lapisan teralis dalam kondisi terbuka dan rusak akibat dicongkel," katanya.
Aksi pencurian menyebabkan korban kehilangan satu unit sepeda motor, satu unit laptop, satu cincin emas seberat satu suku, satu cincin intan, satu cincin berlian dan uang tunai Rp4,6 juta serta tas berisi pakaian milik anak korban.
"Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 17 September 2019 sekira pukul 00.20 WIB di kediamannya Desa Bukit Baling," ucapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti hasil curian langsung di bawa ke Polres Batanghari guna proses lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepada Gatra.com, tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Aksi pencurian tidak pernah direncanakan tersangka. Ia mengaku pencurian dilakukan karena pemilik rumah pergi ke Jambi.
"Saya kerja bangunan di rumah itu bantu kawan selama dua hari. Saya masuk rumah pagi hari dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci besi," ujar Reyhan.
Barang curian berupa laptop berhasil laku terjual dengan harga Rp2 juta. Sedangkan sepeda motor milik korban digunakan tersangka keluyuran sebelum ditangkap polisi.