Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menerima Pengujian yudisial atau Judicial Review (JR) terkait banyaknya rancangan Undang-undang yang sedang digodok oleh DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang pada akhir masa jabatannya.
Ketua MK, Anwar Usman menegaskan, sebanyak apapun JR yang akan diajukan, maka wajib bagi MK menindaklanjuti gugatan tersebut. MK akan meninjau perundangan-undangan apabila ada yang mengajukan gugatan.
"Pokoknya MK bersifat pasif, kalaupun ada pengajuan undang-undang apapun, itu tidak ada kata lain akan diterima, disidang dan diputus," kata Anwar usai pelantikan pejabat di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Kamis (19/9).
Menurut Anwar setiap JR yang diajukan akan diuji dengan alat ukur Undang-undang Dasar 1945. Dan akan dilihat beleid atau pasal yang akan diuji tersebut apakah bertentangan dengan UUD atau tidak.
"Ketika sebuah UU diuji itu tentu ada dasar pengujiannya, apa pasal berapa dalam UUD," tambahnya.
Diketahui pada akhir jabatannya, legislator menggelar rapat secara marathon menyelesaikan sejumlah RUU untuk disahkan menjadi perundangan-undangan. Diantaranya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Untuk RUU KPK sendiri sudah diketok palu dan disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.
Pengesahan RUU KPK itu, menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil yang aktif mengawal masalah ini. Bahkan ICW menuding masyarakat sipil akan berbondong-bondong melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).