Jakarta, Gatra.com - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen-dokumen pemerintahan. Pada pengungkapan kasus ini polisi membekuk satu orang tersangka berinisial HMY.
Polisi mencatat HMY selama ini telah memalsukan berbagai macam dokumen. Jenis dokumen yang pernah dipalsukan oleh tersangka antara lain SIM, STNK, Ijazah, Sertifikat, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Transkrip Nilai Universitas, dan Kitas.
"Ada sertifikat, buku girik yang dipalsukan, SIM, STNK juga dipalsukan kemudian surat-surat terkait dengan ijazah, bahkan Kitas, kemudian dokumen-dokumen perbankan, perijinan di kantor-kantor daerah, kota di Indonesia," ujar Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9).
Suyudi menambahkan bahwa penangkapan HMY merupakan salah satunya hasil dari pengembangan kasus mafia properti yang sebelumnya pernah diungkap oleh polisi. Pelaku mafia properti yang diamankan disebut pernah memesan dokumen palsu kepada HMY. Dalam melakukan aksinya ini HMY tidak sendirian.
"Ada satu tersangka lagi namanya DD masih DPO kita," ujar Suyudi.
Suyudi menyebut bahwa HMY merupakan salah satu tersangka yang terkenal licin dan susah untuk ditangkap. Padahal tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2011.
"Mereka selalu bertransaksi di tempat yang berubah-ubah, yang berbeda-beda dan tidak pernah di rumah atau di ruko tempar dia bekerja," kata Suyudi.
HMY ini biasanya bertransaksi dengan janjian bertemu di suatu tempat dengan para pemesannya, dan HMY melakukan itu dengan berpindah-pindah. Dari transaksi dokumen palsu tersebut pelaku biasanya mendapatkan uang setidaknya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Dokumen palsu bisa dibuat dalam waktu tiga hari hingga seminggu.
HMY ditangkap polisi pada Rabu (28/8) silam di sebuah ruko miliknya yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Kepada polisi HMY mengaku belajar memalsukan dokumen secara otodidak.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu komputer, beserta printer scanner, monitor, tiga lembar kertas HVS 80 gram, satu unit teleon genggam dan serta sertifikat yang telah dipalsukan tersangka. Adapun, karena perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara.