Tebo, Gatra.com – Kabupaten Tebo tahun 2019 ini mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat untuk melengkapi fasilitas di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Tebo.
Agar tidak menyalahi aturan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah melaksanakan rapat kordinasi dan sosialisasi terkait penggunaan DAK tersebut
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara dari 46 sekolah penerima DAK. Saat ini pun, pelaksanaan fisik telah berjalan baik itu pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan sebagainya.
Sayangnya dari informasi yang dirangkum Gatra.com, sebanyak 46 sekolah penerima DAK tersebut diduga tidak satupun yang memiliki atau mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Terkait IMB ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPM, PTSP, Kop dan UKM) Kabupaten Tebo, Suhut mengatakan jika sesuai Perda, setiap bangunan wajib memiliki IMB, termasuk sekolah. "Kalau sekolah seingat saya belum ada yang mengurus IMB," kata Suhut dikonfirmasi Kamis (19/9).
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo, Sindi belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim Gatra.com belum direspons.