Home Milenial Lama Memburon, Mantan Kades Teluk Jambu Dieksekusi Kejari

Lama Memburon, Mantan Kades Teluk Jambu Dieksekusi Kejari

Muaro Jambi, Gatra.com - Seorang terpidana kasus pemalsuan surat berhasil ditangkap Kejari Muaro Jambi pada Kamis (19/9) pagi. Terpidana ini atas nama M. Zaki Bin Khalik. Ia merupakan mantan Kepala Desa Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi.

"Benar, tadi pagi kita tangkap, lokasi penangkapan di dekat Sekolah Yadika, di daerah Jerambah Bolong, Kota Jambi," kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Novan Harpanta, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Novan mengatakan, M. Zaki sudah cukup lama menjadi buronan Kejari Muaro Jambi. Masalahnya, terpidana kasus pemalsuan ini langsung melarikan diri begitu mengetahui kasus yang menjeratnya telah diputus Mahkamah Agung.

"Kasus pemalsuan surat ini disidangkan 2009 lalu, pada proses penyidikan dan penuntutannya ditahan. Dan pada saat persidangan, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah," kata Novan.

Novan menjelaskan, proses persidangan terhadap M. Zaki berlangsung cukup panjang hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah, M. Zaki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pasal 263 ayat (1) Jo 55 KUHP. M. Zaki divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

"Begitu kasusnya diputus Mahkamah Agung, Ternyata M. Zaki ini telah melarikan diri. Dan baru hari ini bisa kita tangkap, " ujarnya.

Terpidana M. Zaki sendiri telah dieksekusi pihak Kejari ke Lapas Kelas II A, Kota Jambi. Dia akan menjalani masa hukuman sesuai vonis Mahkamah Agung yaitu sepuluh bulan penjara.

"Begitu kita tangkap, tidak lama setelah itu langsung Kita eksekusi ke LP," ujar Novan.

Kasus pemalsuan surat ini dilakukan terdakwa M Zaki bersama terdakwa Roni Bin Somad. Keduanya merupakan mantan Kades Teluk Jambu. Kedua terdakwa ini membuat surat kesepakatan dengan masyarakat Desa Teluk Jambu untuk menjual lahan kepada PT Kharisma Kemingking. Lahan itu ternyata sudah lebih dahulu dijual kepada PT EWF. Akibatnya, PT EWF dirugikan.

792