Home Politik Karyawan KPK 'Gloomy' Rumahnya Berubah Secara Fundamental

Karyawan KPK 'Gloomy' Rumahnya Berubah Secara Fundamental

 

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, karyawan KPK sedang dalam suasana kurang bahagia setelah DPR RI meresmikan revisi UU KPK.

Laode menekankan, revisi rencana pegawai KPK harus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mengenai rencana para pegawai KPK yang harus menjadi aparatur sipil negara (ASN), ditakutkan hilangnya independensi saat pegawai yang melakukan tugas penyelidikan dan penindakan tindak pidana korupsi.

"Karyawan KPK agak gloomy dan terus terang, banyak yang menangis. Rumahnya berubah fundamental tanpa menanyakan ke kami," ujar Laode dalam press briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Laode mengilustrasikan revisi UU KPK diibaratkan sebuah rumah yang dipercayakan oleh masyarakat kepada seluruh pegawai atau mendiami rumah itu untuk dirawat. Namun, tiba-tiba orang dari luar datang untuk merenovasi rumahnya.

"Nanti renovasinya seperti apa atau ganti dengan rumah baru enggak. Nanti kita bikin renovasi nanti kamu tinggal ditempat yang baru," kata Laode.

Menurut Laode, konversi pegawai ke ASN tidak bisa serta merta dilakukan karena di KPK terdapat pegawai tetap KPK, pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, serta ada pegawai tidak tetap KPK.

"Konversi ASN perlu waktu juga. Kita berharap kalau ini tak terelakkan harus di konversi ke dalam ASN maka kita harap proses rekrutmen, training, promosi, mutasi demosi, harus tetap dalam kontrol KPK. Kalau di luar KPK akan gampang dicabut misalnya," ujar Laode.

115