Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, yang menyebabkan penghentian sementara perizinan kelapa sawit.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) juga telah menjaring calon investor subsektor perkebunan sebesar Rp313,41 triliun dari 514 calon investor untuk tahun 2020, yang tercatat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kementan juga menargetkan investasi perkebunan sebesar Rp1.567,1 triliun pada periode 2020-2024.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono mengungkapkan ada 70% diantaranya berminat berinvestasi di kelapa sawit. Itu menunjukkan kelapa sawit masih menjadi primadona para investor.
"Kan bukan selamanya disetop. Kita kan juga menyesuaikan, karena kita berani memberikan suatu tahapan karena ada beberapa alasan," kata Kasdi usai Konsolidasi dan Silaturahmi Percepatan Investasi Perkebunan di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).
Kasdi mengungkapkan peluang investasi yang ditawarkan pada aspek hilir (pengolahan produksi) dan penanaman ulang (replanting).
"Nanti misalnya bisa diarahkan ke biodiesel.
Kita mau naik dari B20 (Biodiesel 20%) ke B30. Kita mampu B100. Juga ada katalis untuk bisa convert (mengonversi) komponen sawit jadi minyak. Jadi diarahkan lebih ke hilir bukan ke perkebunan lagi," tuturnya.
Tetkait replanting, Kasdi menambahkan peluang kerjasama investasi terbuka dalam penyediaan dan logistik benih pada lahan-lahan kelapa sawit eksisting.
"Artinya ada upaya untuk bisa mempermudah mengenai, katakan kalau urusi perizinan kan di Pemda (Pemerintah Daerah). Kalau pelepasan kawasan pas lahan yang dia miliki itu hutan, ya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kalau HGU (Hak Guna Usaha) ya ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)," tuturnya.