Home Politik Tergugat Tolak Gugatan Intervensi Sidang Polusi Udara

Tergugat Tolak Gugatan Intervensi Sidang Polusi Udara

Jakarta, Gatra.com - Pihak tergugat dan turut tergugat menolak permohonan Forum Warga Ibu Kota Jakarta (FAKTA) untuk menjadi pihak intervensi dalam sidang perkara gugatan warga terhadap pemerintah atas polusi udara Jakarta.

"Setelah masing-masing pihak membaca gugatan intervensi di depan hakim, kita anggap saja sudah dibacakan gugatannya. Setelah ditanyakan secara bergantian, diputuskan bahwa gugatan intervensi ditolak oleh pihak tergugat dan turut tergugat," kata hakim Saifudin Zuhro menyampaikan sikap tergugat dan turut tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Sementara dari pihak penggugat yang mewakili masyarakat Jakarta, di antaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan Greenpeace Indonesia mendukung FAKTA agar masuk sebagai pihak intervensi dalam persidangan perkara ini.

"Sementara dari pihak penggugat, mendukung gugatan yang disampaikan oleh pihak intervensi," ujarnya.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 3 September 2019. Dalam sidang lanjutan tersebut, diagendakan mendengar putusan hakim terkait diterima atau tidaknya pihak intervensi untuk masuk dalam jalannya sidang.

Sebagai informasi, pihak tergugat adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, sedangkan pihak turut tergugatnya yakni Gubernur Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

Sedangkan gugatan yang disampaikan oleh FAKTA adalah Pemprov DKI Jakarta gagal melindungi warganya. FAKTA menuntut Pemprov DKI untuk berusaha memperbaiki kualitas udara Jakarta sebab kebijakan saat ini hanya sia-sia saja dan tak membawa dampak apapun.

126