Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sepakat tentang ketentuan delik penghinaan terhadap peradilan (contempt of court) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok oleh DPR.
Ketua MA, Hatta Ali, menegaskan bahwa delik ini penting masuk dalam undang-undang karena belum adanya beleid yang mengatur tindakan-tindakan mengganggu jalannya prose peradilan.
"Ya saya kira contempt of court itu sudah lama dicanangkan tapi sampai saat ini belum lahir UU-nya, dan itu sangat perlu," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut Hatta, delik contempt of court harus diatur karena sejumlah kejadian kekerasan yang terjadi terhadap hakim belakangan ini. Untuk itu, dibutuhkan aturan sebagai penjaga dan perlindungan untuk hakim dalam menegakkan hukum.
"Kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim," katanya.
Diketahui bahwa perjalanan delik contempt of court dalam KUHP ditolak oleh berbagai kalangan karena menelisik draf RKUHP terakhir tertanggal 25 Agustus 2019 Pasal 281 tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan itu disebut berpotensi sebagai pasal karet yang dapat mengkriminalisasi siapapun.
Dalam pasal (a) tertulis setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
Kemudian dalam poin (b), tertuang ancaman pidana untuk orang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
Yang paling menjadi soal menurut sejumlah kalangan yakni poin (c), berbunyi siapa saja yang melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat memengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
"Ya silakan, kita melihat dari sisi mana ketidaksetujuannya," kata Hatta merespons penolakan tersebut.