Jakarta, Gatra.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, menyatakan, mendukung Forum Warga Ibu Kota Jakarta (FAKTA) masuk sebagai pihak intervensi dalam sidang perkara gugatan warga terhadap pemerintah terkait polusi udara.
Baca juga: FAKTA Tidak Akan Cabut Gugatan Pada Pemprov DKI
"Kami dari penggugat mendukung pihak intervensi masuk ke dalam sidang. Sebab ini akan semakin memperkuat gugatan yang disampaikan oleh kami sebelumnya," ujar Ayu saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Sedangkan untuk agenda persidangan hari ini, tergugat dab turut tergugat telah membacakan gugatan intervensi. Selanjutnya, sidang kembali digelar pada Kamis, 3 Oktober 2019.
"Agenda hari ini selesai di mana semua pihak tergugat dan turut tergugat menolak gugatan intervensi. Oleh karena itu, sidang dilanjutin dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan keputusan hakim apakah pihak intervensi diterima atau tidak. Bila tidak, FAKTA dipersilahkan untuk ajukan banding," ujarnya.
Baca juga: LSM Minta BI dan OJK Buka Data Terkait Karhutla
Sebelumnya, dalam sidang pada 12 September, pengamat kebijakan transportasi dari FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan, pihaknya menggugat Pemprov DKI Jakarta. Dalam gugatannya, ia menyampaikan bahwa Pemprov gagal melindungi warganya dan seluruh kebijakannya sia-sia saja.