Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritisi beberapa aturan di dalam Revisi Undang-undang KPK. Salah satunya, menyoroti Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 untuk Lembaga Antirasuah ini.
Kurnia menilai, adanya SP3 ini akan melemahkan KPK, untuk membongkar beberapa kasus tipikor kelas atas. Pada Pasal 40 UU KPK, diatur batas waktu penyidikan. Hal ini tidak dapat lebih dari dua tahun.
Kurnia menilai, pengusutan tiga kasus dugaan korupsi terbesar seperti BLBI, Bank Century, dan KTP elektronik, membutuhkan waktu panjang.
"Adanya klausul dua tahun ini justru ingin menghentikan penyidikan perkara besar yang sedang berjalan di KPK," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Kamis (19/9).
Selain itu, dia mengatakan, SP3 ini bertentangan beberapa putusan MK sebelumnya karena KPK bukan institusi penegak hukum, yang dapat mengeluarkan SP3.
"Yang perlu di perhatikan juga ini bertentangan dengan putusan tiga putusan MK tahun 2003, 2006, dan 2010. [Poin itu secara] spesifik menyebutkan KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3," katanya.