Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berbondong-bondong menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 untuk mendapatkan pinjaman uang di Bank DKI. Mereka mengajukan pinjaman dalam program kredit multiguna Bank DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku baru mengetahui fenomena tersebut. Namun, ia tak mempermasalahkan soal penggadaian SK DPRD untuk keperluan peminjaman uang.
"Ya ikut aturan OJK aja. Perbankan itu ada aturannya. Menurut saya, lebih baik kita menaati aturan OJK," kata Anies saat ditemui usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Rapat Raksasa Ikada di Lapangan Monas, Kamis (19/9).
Baca juga: 80 Persen Anggota Dewan Hendak Gadaikan SK
Anies tidak mau ikut campur soal fenomena perilaku wakil anggota dewan di Jakarta tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara, setiap anggota DPRD diperbolehkan mengajukan kredit jika sesuai dengan aturan.
"Jadi bukan pandangan subyektif. Kita ikut pada aturan OJK," kata Anies.