Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eggi mengajukan permohonan tersebut melalui tim kuasa hukumnya.
"Eggi Sudjana mengirim surat ke Presiden, yaitu perihalnya tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana," ujar kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga: Eggi Sudjana Bantah Disebut Makar
Alamsyah menambahkan bahwa surat klarifikasi tersebut meminta kejelasaan apakah Presiden merasakan adanya kegiatan makar nyata. Diharapkan, dengan klarifikasi tersebut bisa membuat Eggi tidak berstatus tersangka lagi.
"Apakah benar Presiden dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana. Kalau dia tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya," ujar Alamsyah.
Alamsyah menyebutkan bahwa surat itu sudah dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada 16 September lalu. Ia berharap Jokowi bisa segera memberikan respons setelah surat klarifikasi itu dikirimkan.
Baca juga: Kivlan Zein Mengaku Tidak Mengetahui Perbuatan Makar Eggi Sudjana
"Kita mohon Presiden sebagai kepala negara yang kita muliakan, mohon hentikan penyidikan, sehingga bisa instruksikan ke Kapolri untuk menghentikan penyidikan," ujarnya.
Selain kepada Presiden, surat tersebut juga dibuat tembusannya ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gator Eddy Pramono.