Jakarta, Gatra.com - Pemerintah berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 23% sampai 35% pada 2020. Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah dari Universitas Indonesia (UI), Abdillah Ahsan, mengganggap, harga rokok rata-rata Rp24.500 di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat miskin dan anak-anak.
Bahkan menurutnya, sebagian besar perokok, atau 57,9% masyarakat mengonsumsi 1-2 bungkus per hari. "[Sejumlsh] 44,51% masyarakat masih menganggap harga rokok masih wajar, ini mengkhawatirkan," kata Abdillah ketika dihubungi Gatra.com, Kamis (19/9).
Baca juga: Bea Cukai Keluarkan Kebijakan Baru Cukai Rokok Tahun Depan
Apalagi, kata Abdillah, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI dalam penelitiannya, menemukan bahwa konsumsi rokok terbukti menjadi hambatan bagi upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
"Perilaku merokok membuat program bansos menjadi kurang efektif, meski tujuan program tersebut sejatinya bagus," ujarnya.
Selain itu, murahnya harga rokok membuat Abdillah khawatir, keluarga penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) membelanjakan sebagian uangnya untuk membeli rokok.
Baca juga: CISDI Ingatkan Agar Kenaikan Cukai 35% Sasar Rokok SKM
"Keluarga penerima PKH yang dinilai sangat miskin, memiliki pengeluaran rokok Rp3.660 per kapita per minggu dan 3,5 batang per kapita per minggu lebih tinggi jika dibandingkan dengan bukan penerima PKH," ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, penemuan penelitian ini sangat mengkhawatirkan, karena keluarga penerima PKH masih belum mampu memenuhi kebutuhan penting akibat tingginya pengeluaran untuk belanja rokok.