Home Politik KPK Panggil Mantan Dirut Perum PNRI soal e-KTP

KPK Panggil Mantan Dirut Perum PNRI soal e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menyeret Paulus Tannos sebagai tersangka.

Hari ini, Kamis (19/9), KPK memanggil saksi mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya. Saat ini, Isnu sudah berstatus tersangka .

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Selain Miriam S Hariyani, tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan ini sehingga total yang telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.

 

85