Ambon, Gatra.com- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81/4052 tahun 2019 tentang peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, Wisnu Wardoyo mengambil sumpah dan janji dari ke-43 anggota DPRD Provinsi Maluku itu.
Pengambilan sumpah dan janji digelar di ruang rapat utama, Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/9). Seharusnya, anggota DPRD Provinsi Maluku yang dilantik berjumlah 45 orang. Namun, karena masih terjadi konflik internal di partai masing-masing, maka 2 anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih, Robby Gasperzs dari Partai Gerindra, dan Wellem Kurnala dari PDIP batal dilantik.
Karena itu, jumlah Anggota DPRD Provinsi Maluku yang diambil sumpah dan janji hanya berjumlah 43 orang. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, hari ini DPRD Provinsi Maluku melaksanakan pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024 yang terpilih melalui Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019.
"Dalam kurun waktu lima tahun mendatang, kesempatan diberikan kepada kawan-kawan anggota DPRD hasil pemilu tahun 2019 yang sesaat lagi akan mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024. Untuk itu, kami sampaikan selamat bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Maluku," kata Edwin saat membuka rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, melalui rilis yang diterima oleh Gatra.com, Kamis (19/9).
Menurutnya, anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 saat awal dilantik sudah dihadapkan pada permasalahan penuh dinamika. Terutama untuk mendukung kemajuan Maluku. Namun, berkat kekompakan di internal DPRD yang secara sadar dibangun, demi terwujudnya kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan kemitraan. Hal ini terjalin dengan baik bersama eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka kondisi perekonomian dan pembangunan di Maluku secara bertahap mulai terlihat.
"Selanjutnya, mengenai pelaksanaan beberapa fungsi DPRD, pada hakekatnya selama lima tahun ini telah dapat dituliskan secara optimal. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis untuk menyikapi berbagai kebijakan eksekutif sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah," kata Edwin.
Secara institusional, menurut Edwin, DPRD memiliki peran penting, di antaranya berperan sebagai representasi yaitu mengartikulasikan keprihatinan tuntutan harapan, dan perlindungan atas kepentingan masyarakat.
"Tugas dewan selaku mitra kerja pemerintah daerah yang wajib untuk menjalin kerjasama, dalam menyusun setiap kebijakan daerah, peraturan daerah serta APBD," kata Edwin.