Denpasar, Gatra.com-Menangapi isu terkait Pemerintah akan menerapkan pajak progresif pajak laba ditahan, hingga penerapan pajak penghasilan final dan non final Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Diklat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) Bali I Gede Suardita, Rabu,(18/9) di Kota Denpasar, Bali mengatakan, kondisi seperti saat ini setidaknya Pemerintah bisa melakukan penundaan terlebih dahulu. Sampai benar-benar perekonomian di Indonesia membaik.
"Dengan rencana akan diberlakukannya pajak progresif, khusus untuk properti dan segala macamnya. Jujur bisa kami katakan sangat memberatkan sekali. Apalagi ditambah ketidak pastian ekonomi seperti terjadi saat ini," jelasnya. Dengan adanya pajak progresif tentu akan berdampak bagi para anggotanya.
Dampak pajak itu membebani para anggota REI yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) lebih dari satu kepemilikan. "Kami sebagai developer tentunya banyak sekali memiliki SHM, akan tetapi SHM tersebut untuk diperjual belikan," ucapnya.
Pajak progresif tersebut berlaku untuk lahan diam yang mana, batasan luasanya ditentukan berapa. "Setidaknya barang dagangan berupa property tersebut jika bisa diperkecualikan, karena kami melakukan jual beli bukan untuk didiamkan atau diinvestasikan," tutupnya.