Home Politik Rapat Paripurna Tak Kuorum, RUU KPK Dinilai Tidak Sah

Rapat Paripurna Tak Kuorum, RUU KPK Dinilai Tidak Sah

Jakarta, Gatra.com - Peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda menyatakan RUU KPK tidak layak untuk disahkan karena dilakukan secara inkonstitusional dan cacat secara formil dan materil.

Violla mengatakan, secara formil, RUU KPK tidak sah karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019. Itu menyalahi Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, pada saat pengesahan dalam rapat paripurna di DPR, jumlah anggota dewan tidak kuorum.

"Ketika pembahasan RUU KPK yang tidak ada dalam prolegnas, presiden dan DPR bisa secara kebut-kebutan menyetujui UU tersebut. Kuorum juga tidak terwujud karena hanya 102 yang hadir dalam hitungan manual di Paripurna," katanya dalam diskusi publik bertajuk 'Jalan Inkonstitusional RUU KPK' di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 232 UU MD3 disebutkan bahwa kuorum dalam rapat mesti setengah dari keseluruhan jumlah anggota dewan. Sedangkan, pada rapat pengesahan, jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum dan seharusnya dianggap tidak sah.

Violla menilai RUU KPK yang baru disahkan tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasal baru dalam RUU KPK seperti adanya Dewan Pegawas dan tentang aturan penyadapan telah melanggar putusan MK.

"UU ini telah melenceng dari semangat pemberantasan korupsi yang ditanamkan oleh MK dalam 19 preseden putusannya," tambahnya.

Soal adanya Dewan pengawas, menurutnya tidak diperlukan dan menyalahi aturan karena KPK sendiri dalam memutuskan sesuatu bersifat kolektif kolegial. KPK tidak tidak mengeluarkan keputusan tunggal oleh satu pimpinannya.

270

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR