Siantar, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Siantar menolak permohonan gugatan praperadilan Acai Tagor Sijabat dalam sidang Praperadilan, Rabu (18/9). Hakim menilai penetapan tersangka Acai Tagor Sijabat sudah sesuai prosedur.
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Rahmad Hasan Hasibuan sebagai hakim tunggal menolak dengan seluruhnya permohonan pemohon. Dalam pertimbangannya hakim Rahmad menyampaikan bahwa tergugat dalam penetapan tersangka Acai Tagor Sijabat sudah melengkapi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka.
Alat bukti yang dilampirkan tergugat berupa keterangan saksi dan saksi ahli serta dokumen surat-surat yang dilampirkan sebagai alat bukti dalam sidang praperadilan. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Bas Faomasi J Laia mengatakan, dengan ditolaknya sidang praperadilan, pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus.
Perkara yang melibatkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. "Kami akan lakukan pemanggilan ulang dalam upaya mendalami kasus. Kami masih fokus kepada Prapid Acai dan kemudian kami akan lanjutkan juga untuk pemeriksaan Posma sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan langkah yang akan diambil Kajari Siantar adalah menyusun jadwal pemanggilan kepada kedua tersangka dan saksi-saksi yang mendukung terhadap pembuktiannya.
Upaya hukum yang mereka ambil untuk Prapid itu hak dan wajar. Hal itu diatur di KUHAP. "Itu hak mereka. Tidak masalah. Kita objektif tidak mau subjektif. Untuk penahanan, kami akan koordinasi dengan tim. Jika ada penahanan akan kita kabarin," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Acai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian Acai mengajukan sidang praperadilan atas status tersangkanya yang di tetapkan oleh Kajari Siantar.
Acai ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor dalam pengadaan Smart City di Dinas Komunikasi Informasi dan merugikan keuangan negara sekitar 400 juta rupiah.
Reporter: Jon RT Purba