Home Politik Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Harap Ini Bukan Politis

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Harap Ini Bukan Politis

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus suap dana penyaluran bantuan KONI tahun anggaran 2018 menyatakan akan patuh mengikuti proses hukum yang ada.

"Sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar-lebarnya," ujar Imam Nahrawi di depan rumah dinasnya, di Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9).

Imam mengaku belum membaca apa yang disangkakan KPK. 

Ia menegaskan jangan sampai ada unsur-unsur lain di luar hukum atas penetapan status tersangkanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan bahwa keluarganya sangat terpukul namun ini tentu menjadi resiko jabatan sebagai menteri yang harus siap dengan segala sesuatu.

Terkait temuan KPK yang menduga Imam menerima commitment fee sebesar Rp26 miliar, Imam meminta pihak KPK membuktikannya di persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tegasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga telah menerima total Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

178