Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menargetkan pelaksanaan B30 secara mandatori (wajib) akan dilakukan pada Januari 2020 mendatang. Namun, APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) memiliki pandangan lain.
Ketua Umum APROBI, Master Parulian Tumanggor mengungkapkan pihaknya mengusulkan pelaksanaan B30 dimajukan pada akhir tahun ini.
"Saya mengusulkan boleh kita memulai uji coba di bulan November, di beberapa kota," ungkapnya usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/9).
Tumanggor beralasan tidak ada permasalahan dalam penggunaan B30 (Biodiesel 30) berdasarkan hasil root test (uji akar) yang dilakukan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
“Bahan bakar tersebut mengandung komponen minyak kelapa sawit sebesar 30% dan solar sebesar 70%,” katanya.
Tumanggor mengaku belum tahu apakah usulnya itu akan diterima atau tidak.
"Tidak tahu saya (kapan diputuskan)," ujarnya.
Hasil kajian APROBI memproyeksikan penghematan impor minyak bumi melalui penggunaan B20 diproyeksikan sebesar USD 3,2 Miliar pada 2019. Angka tersebut diperkirakan akan naik menjadi US$4,9 miliar pada 2020 setelah mandatori B30 diberlakukan.
Berdasarkan data dari APROBI, produksi biodiesel nasional sebesar 4,373 juta kiloliter
Pada Semester I (Januari-Juni) 2019. Dari jumlah tersebut sebesar 3,240 juta kiloliter dikonsumsi di dalam negeri dan sisanya diekspor ke berbagai negara.