Sarolangun, Gatra.com - Akibat menunggak uang sewa, sejumlah ruko milik Pemkab Sarolangun, Jambi yang berada di kawasan Pasar Atas dan komplek Abadi Sarolangun daerah itu kena segel oleh pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat Rabu (18/9).
Pantauan Gatra.com saat itu, sedikitnya ada enam ruko milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang disewa masyarakat dilakukan penyegelan oleh tim gabungan, sedangkan dua ruko lainnya batal disegel karena penyewa ruko bersedia melunasi tunggakannya saat itu.
Setiap ruko yang disegel tertera tulisan “Toko/Kios/Los ini ditutup dan dalam pengawasan Pemkab Sarolangun, hanya boleh dibuka setelah sewa tunggakan telah dilunasi.” Selain itu, tim gabungan juga menggembok ruko yang menunggak ditambah dengan garis larangan memasuki ruko tersebut.
Kepala BPPRD Sarolangun, Ahmad Zaidan mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun salah satunya melalui sumber pajak retribusi sewa ruko, jika mengalami penunggakan tentu PAD tersebut dari objek pajak sewa ruko tidak akan tercapai.
"Utang piutang sewa ruko Pemkab Sarolangun ini juga sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, makanya harus segera kita selesaikan," kata Zaidan.
Untuk itu, pihaknya memutuskan melakukan penyegelan ruko yang menunggak tersebut didasari dengan peraturan daerah tentang retribusi pasar, dengan harapan para penyewa ruko mau melunasi hutang piutang.
Namun sebelum disegel, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat peringatan untuk melunasi hutang piutang hingga tujuh kali surat peringatan namun tak diindahkan penyewa ruko.
"Kita melakukan eksekusi hari ini dengan mendatangi penyewa yang menunggak, kita sudah mengirim surat sampai tujuh kali dan sudah berlangsung satu setengah tahun lebih kita kasih kesempatan. Setelah rapat tadi sudah banyak yang bayar, kami melaksanakan tugas sesuai tuntutan dalam perda tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya ini dilakukan karena ingin meningkatkan PAD. Selain itu ditargetkan menyelesaikan piutang yang mencapai Rp2 miliar lebih dalam temuan BPK. Maka harus dibayar, kalau tidak ditindaklanjuti akan jadi masalah bagi daerah.
Pihaknya akan memberikan waktu selama satu minggu bagi penyewa untuk melunasi tunggakan agar ruko tersebut bisa beroperasi kembali setelah segel dilepas. Jika lebih dari satu minggu semua barang yang ada dalam ruko akan dikeluarkan.
“Ruko komplek abadi ini sudah kita segel, mudah-mudahan satu minggu kalau mau bayar silakan, kalau tidak barang akan kita keluarkan, alhamdulillah masyarakat sudah ada yang mau bayar. Sebenarnya kita tidak ingin penyegelan tapi ini adalah aturan. Ke depan kita harapkan penyewa ruko tidak melalui pihak perantara lagi, tapi langsung saja ke pihak kita,” katanya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Inspektorat serta instansi terkait yang turut membantu kegiatan eksekusi ruko tersebut.
Ke depan, pihaknya akan melakukan penertiban penyewa ruko Pemkab Sarolangun tersebut tidak melalui penyewa pihak pertama dan penyewa pihak kedua, yang selama ini banyak terjadi di kawasan pasar atas Sarolangun.
Kegiatan penyegelan saat itu, tampak hadir Kepala BPPRD Ahmad Zaidan, Kabid Pajak dan Retribusi Ujang Junaidi, beserta jajaran BPPRD, Sekretaris Inspektorat Ridza, Sekcam Sarolangun Deni Subhan, Lurah Pasar Junaidi serta tim gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Sarolangun.