Jambi, Gatra.com - Delapan anggota DPRD Provinsi Jambi tidak hadir di Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
Rapat ini sekaligus menetapkan Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi, yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (18/9). Padahal, mereka anggota dewan periode 2019-2024 yang dilantik pada Senin (9/9) lalu.
"Dari 55 orang Anggota, dihadiri 47 hadir dan 8 orang tak hadir," ujar Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto yang memimpin sidang, Rabu (18/9).
Baca Juga: Baru Dilantik, Delapan Anggota DPRD Jambi Absen
Pengamat Sosial dan Politik di Jambi, Bahren Nurdin, merasa kecewa masyarakat akan tabiat buruk sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi itu.
"Apakah rapat ini dianggap tidak penting atau ada rapat yang lebih penting dari Rapat Paripurna. Ini adalah penetapan pimpinan definitif dan pembahasan tata tertib (tatib), itu sangat penting," ujar Bahren.
Jika rapat sangat penting seperti ini sudah ditinggalkan, lantas apa lagi yang bisa diharapkan dari mereka. "Bayangkan, dari persentase yang ada, berarti lebih dari 10 persen tidak hadir. Memang rapat memenuhi kuorum dan bisa dilanjutkan, tapi secara etika mereka yang tidak hadir telah menunjukkan pengabaian terhadap tugas, tanggung jawab dan fungsi," kata Bahren.
Menurut Bahren, tidakkah mereka malu dengan gaji, tunjangan dan segala fasilitas yang diberikan oleh negara, namun tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Apa pun alasannya, tentu tugas negara semacam ini harus ditempatkan di atas segalanya sebagaimana sumpah mereka. Padahal, citra buruk DPRD Provinsi Jambi belum hilang dari ingatan masyarakat atas kasus Operasi Tangkap Tangan oleh KPK atas persekongkolan Uang Ketok Palu. Seharusnya mereka benar-benar serius membenahi diri dan dimulai dari membenahi absensi. Paling tidak untuk mengobati kekecewaan hati masyarakat," katanya.