Home Gaya Hidup Sempat DPO, Mantan Kepala Disparbudpora Pidie Ditangkap

Sempat DPO, Mantan Kepala Disparbudpora Pidie Ditangkap

Pidie, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Pidie, Arifin dikediamanya di Gampong Teungoh Drien, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Rabu (18/9).
 
Mantan Kepala Disparbudpora Pidie Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018 lalu, karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah lapangan bola kaki di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Arifin kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pidie sejak November 2018 lalu, dan akhirnya, berhasil ditangkap di rumahnya setelah dilakukan pengintain secara intensif terhadap yang bersangkutan sekitar satu bulan. 
 
"Arifin, akhinya ditangkap di rumahnya pada Rabu (18/9) sekitar pukul 12.30 WIB di Gampong Teungoh Drien, Padang Tiji," kata Kajari Pidie, Efendi di Pidie.
 
Saat dilakukan penangkapan tersangka, kata Kajari, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarganya, sehingga dilakukan penangkapan secara paksa. Tersangka berhasil diamankan, meskipun istrinya menghalangi dengan menutup pintu rumah, ungkap Efendi.
 
"Untuk sementara Arifin dititipkan di Rutan kelas IIB Sigli, setelah BAP selesai, maka berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh,"katanya.
 
Tersangka Arifin juga sempat diperiksa kondisi kesehatan oleh tim dokter dari RSU Tgk, Chik Di Tiro, Sigli di kantor Kejaksaan sebelumnya menjalani proses pemeriksaan.
 
Seperti diketahui, Arifin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pidie sejak November 2018 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar dari total pagu anggaran pengadaan sebesar Rp 2,3 miliar.
165