Mataram, Gatra.com - Ribuan massa dari jamaah Nahdlatul Wathan (NW) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTB, yang berada di Jalan Majapahit Mataram, Rabu (18/9).
Masa datang dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut menuntut agar pihak Kemenkumham mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08. Tahun 2019 tertanggal 10 September 2019 yang mencantumkan nama Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah PBNW.
Keluarnya SK tersebut sangat disayangkan masa, padahal sebelumnya NW pimpinan mantan Gubernur NTB tersebut telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 lalu.
Massa menilai Menkumham tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut karena kontradiksi dengan SK tahun 2016.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, M Ihwan SH, menjelaskan, pihaknya akan terus menuntut hingga Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK yang terbit tahun 2019 ini.
“Sangat tidak mungkin perubahan yang diajukan oleh Perkumpulan yang tidak berbadan hukum dapat diterbitkan SK Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga meenyatakan, telah menyampaikan pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, terkait adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan TGB.
Terlebih lagi telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan tersebut merupakan putusan sengketa Hak Keperdataan atas Perkumpulan NW antara Hj Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, Berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960 melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi,” terangnya.
Dikatakan, putusan MA pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, di mana di dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat oleh TGB Majdi.
NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham. Somasi tersebut mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut.
Ihwan menambahkan, sejak 2016 akses perkumpulan NW dalam kondisi terblokir karena perkara-perkara yang disengketakan, sehingga tidak dapat mengakses SABH untuk mencatat Hasil Muktamar XIV.
“Karena itu kami mengajukan surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019. Namun, sebelum kami dapat melakukan pencatatan Pengesahan Kepengurusan PBNW Hasil Muktamar XIV karena permohonan buka blokir sedang berproses, ternyata Pihak TGB Majdi telah lebih dulu dapat mencatatkan kepengurusan NW yang tidak jelas asal usulnya melalui SK Nomor: AHU-0000810.AH.01.08.Tahun 2019,” jelas dia.
Ihwan juga meminta Kemenkumham memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat.
Sekretaris PW NW NTB, Samsu Rijal, mempertanyakan TGB M Zainul Majdi melalui notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkumham.