Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai 2020. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani menilai kenaikan itu sebagai sesuatu yang harus dipikirkan.
"Jadi, memang keputusan itu harus dipertimbangkan dari berbagai sisi, mulai dari konsumen, produsen, dan kesehatan masyarakat," kata Rosan dalam Rakornas Bidang Properti Kamar Dagang dan Industi Indonesia 2019 bertemakan "Keselarasan Regulasi dan Insentif bagi Industri Properti Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi", di Jakarta, Rabu (18/9).
Rosan menambahkan jika dilihat dari sisi produsen, industri rokok menyumbang pajak yang besar untuk penerimaan negara.
Meski Rosan juga tidak menepis bahwa keberadaan rokok kini lebih didominasi oleh rokok elektronik atau vape.
"Kiranya perkembangan rokok seperti vape itu akan menggeser pasar-pasar mereka (industri rokok)," imbuhnya.
Disisi lain, ketua Kadin ini juga setuju dengan adanya peningkatan tarif cukai rokok. Karena, mampu meminimalisir jumlah perokok dan mencegah berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok.
"Kalau dari saya yang tidak merokok, memang ini menjadi keputusan yang baik. Tapi, disisi lain, kita juga harus bisa menghormati mereka (para perokok) yang masih mau merokok," katanya.