Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hasanuddin Wahid, mengatakan, pihaknya akan menghormati keputusan KPK terkait ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahwari.
Menteri asal PKB ini diduga telah menerima total uang sebesar Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2018.
"Kami akan hormati keputusan KPK. Selain itu, asas praduga tidak bersalah juga harus tetap dikedepankan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Rabu (18/9).
Hasanuddin juga mengatakan, partai akan memberikan advokasi pendampingan hukum untuk kasus tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan, akan melakukan rapat internal partai untuk melakukan kajian mendalam dalam menentukan langkah berikutnya.
"Kami harap yang bersangkutan agar tabayun," ujar Hasanudin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, menyebut dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar pada tahap awal. KONI diduga telah mengajukan penyaluran dana sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.