Home Politik Pengacara dan Keluarga Dihalangi Petugas Saat Jenguk 6 Aktivis Papua

Pengacara dan Keluarga Dihalangi Petugas Saat Jenguk 6 Aktivis Papua

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum enam aktivis Papua yang ditahan oleh Polda Metro Jaya, Okky Wiratama mengaku dihalangi petugas ketika ingin menjenguk kliennya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Padahal, Okky sudah menunjukkan surat kuasa dan mengikuti prosedur yang sesuai peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015.

Okky menjelaskan, awalnya polisi meminta ia dan keluarga enam aktivis itu untuk mengurus perizinan sesuai prosedur yang ditetapkan. Namun setelah memenuhi prosedur itu, hanya sedikit orang yang diperbolehkan masuk.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu tak hanya menyayangkan prosedur yang berbelit di Mako Brimob saja. Ia juga mengaku tak mendapatkan kelengkapan dokumen dari penyidik terkait pemeriksaan enam aktivis itu.

"Jadi kami akhirnya menolak untuk masuk. Selain menghalang-halangi bantuan hukum, saat ini kami juga tidak diberikan SPDP, Surat Perintah Dimulai Penyidikan," kata Okky di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/8).

Cika Tabuni, satu di antara istri aktivis yang ditangkap, Anis Tabuni, mengeluhkan hal serupa. Padahal, ia mengaku terus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Provost, yakni membuat surat izin untuk mendapat surat persetujuan dari pihak terkait.

"Sedangkan surat yang kami kirim satu jam sebelum kami masuk, masih dipersulit penyidik tanpa ada penjelasan dari penyidik. Padahal harus ada balasan dari penyidik untuk keluarga bisa masuk," keluhnya.

610