Batanghari, Gatra.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, mendatangi Kantor Inspektorat Batanghari, Jambi. Kehadiran BPD dalam rangka melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Lopak Aur.
"Kehadiran kami ke kantor Inspektorat Batanghari menindaklanjuti laporan kami tanggal 2 September 2019, perihal adanya indikasi dalam bentuk Dana Desa dalam bentuk BUMDes," ujar Ketua BPD Lopak Aur, Aman, di hadapan Inspektur Batanghari Mukhlis, Rabu (18/9).
Dalam laporan tertulis itu, BPD Lopak Aur berhasil menemukan kejanggalan persoalan yang melibatkan Direktur BUMDes, Bendahara BUMDes dan Sekdes Lopak Aur, Ardi Ansori. Di antaranya modal BUMDes sebesar Rp279 juta yang diambil dari Dana Desa tidak transparan.
"Lalu modal BUMDes sebesar Rp187 juta digunakan untuk pembuatan kandang ayam berukuran 108 meter x 8 meter, menurut kami terjadi markup terindikasi korupsi oleh pengurus BUMDes," katanya.
Selanjutnya BPD Lopak Aur mempertanyakan sisa modal BUMDes sebesar Rp92 juta kepada pengurus BUMDes. Namun sampai hari ini pengurus BUMDes tidak bisa menunjukkan. Menurut pengurus BUMDes dalam keterangannya, sisa modal dana BUMDes sebesar Rp49 juta, dipinjam Sekdes untuk kepentingan pribadi.
"Kami sudah turun ke lapangan melihat langsung kondisi kandang ayam, tidak seusia sama sekali. Kami menduga terjadi markup dan kami minta agar Inspektorat Batanghari bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Sebab laporan kami berdasarkan aspirasi masyarakat," katanya.
BPD Lopak Aur telah melakukan pemanggilan terhadap Sekdes melalui surat resmi. Namun panggilan BPD tidak mendapat respons Sekdes. BPD juga telah meminta agar Sekdes menghadirkan uang sisa modal BUMDes Rp92 juta.
"Kalau tidak mampu menghadirkan uang itu, tolong minta rekening koran BUMDes dan tolong printkan. Tapi sampai sekarang, tidak pernah ada uang dan rekening koran," ucapnya.
Aman bilang Sekdes Lopak Aur telah mengakui perihal penggunaan uang sebesar Rp49 juta dari jumlah total Rp92 juta, melalui Sekretaris BPD, Hamdani. Kemudian sisa uang Rp43 juta tidak bisa dihadirkan oleh pengurus BUMDes bernama Zainal selaku Direktur BUMDes dan Maryadi selaku Bendahara BUMDes.
"BUMDes ini tahun 2017 penggunaan tahun 2018 bersumber dari Dana Desa (DD) Lopak Aur. Parahnya lagi sejak pengucuran dana ke rekening BUMDes tidak pernah diumumkan kepada masyarakat. Apakah untung, atau rugi," ucapnya.
Inspektur Batanghari Mukhlis mengatakan segera melakukan pemeriksaan terhadap aparatur Desa Lopak Aur terkait penggunaan DD dalam bentuk BUMDes.
"Kalau terbukti (Sekdes), kami tidak ada ampun. Kalau pecat memecat itu urusannya nanti. Besok kami akan turun langsung ke lapangan," katanya.