Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan penyidikan perkara lebih dari dua tahun tergantung kerumitan kasus.
"Kasus yang rumit biasanya yang melibatkan ototitas luar negeri. Sangat lama kita dapat bukti-bukti. Jadi kita masih dimungkinkan penyidikan di atas dua tahun," ujar Alex usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Alex, semakin rumit sebuah kasus pasti memakan waktu yang tidak sebentar termasuk kompleksnya permasalahan dalam suatu perkara. "Kita lihat ada kasus Inosspec, itukan lama itu lebih dari dua tahun kita lihat kompleksitas permasalahan," jelas Alex.
Sebelumnya seperti yang telah disepakati oleh Pemerintah dan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR salah satu poin dalam mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun yang kemudian tidak diperpanjang oleh Presiden selama dua tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.