Bandung, Gatra.com – Salah satu industri tembakau rumahan, Paperka atau Paguyuban Perokok Kawung tidak akan terpengaruh pada kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hal tersebut disampaikan oleh pemlik Paperka, Nedi Sopian, Rabu (18/09).
Menurut Nedi, sebagai pelaku industri tembakau iris, dirinya sudah menggunakan cukai dengan harga cukup tinggi. Yakni, Rp 1500 per pita cukai. Sehingga, hal tersebut tidak akan mempengaruhi harga jual Paperka. “Kalau benar keputusan pemerintah seperti itu, kami tidak akan menaikan harga jual Paperka,” ucapnya saat dihubungi Gatra.com.
Nedi melanjutkan, kenaikan tarif CHT tidak akan berpengaruh banyak terhadap produsen tembakau. Yang akan banyak terdampak dari kenaikan tarif CHT adalah konsumen dan beberapa produsen tembakau lain. Terutama yang selama ini menggunakan pita cukai harga murah.
“Yang harus diperhatikan adalah mereka,” imbuh Nedi. Lantaran, kenaikan tarif ini juga bisa dipastikan berimbas pada kenaikan harga tembakau dari hulu.
Di sisi lain, Nedi menilai, kenaikan tarif CHT tidak akan menurunkan jumlah perokok di Indonesia, seperti tujuan pemerintah. Sebaliknya, konsumen akan beralih kepada tembakau linting. Dan menurutnya, hal tersebut sesuai dengan harapannya sebagai pengusaha tembakau iris.
“Kalau begitu kan semua akan kembali seperti jaman dulu, mau merokok harus melinting dulu sembari membangun komunikasi tanpa harus mengkhawatirkan kuota handphone habis,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai tarif CHT sebesar 23%. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020, mendatang. Kondisi tersebut akan berdampak pada harga jual rokok eceran yang naik menjadi 35%.