Home Kesehatan Bea Cukai Telah Re-Ekspor 2.041 Kontainer

Bea Cukai Telah Re-Ekspor 2.041 Kontainer

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan pihaknya telah menangani 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. 
 
"Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Rinciannya, 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak terdiri dari 195 kontainer telah re-ekspor dan 62 kontainer dalam proses dan dikembalikan ke PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, PT PKI," katanya saat ditemui di TPK Koja, Tanjung Priok, Rabu (18/9).
 
Bea Cukai juga telah mengamankan 467 kontainer di Batam yang terdiri dari 333 kontainer penuhi syarat, 132 kontainer yang re-ekspor ke PT AWP, PT TIS, PT HTUI, dan dua kontainer dalam proses penelitian.
 
Heru menyatakan 1.024 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dimana 14 kontainer penuhi syarat, dua kontainer telah re-ekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer lainnya belum diajukan pemberitahuan pabeannya.
 
"Telah mengamankan 293 kontainer di Tangerang yang terdiri dari 108 kontainer memenuhi syarat, dan dua kontainer telah re-ekspor ke PT NHI, 154 kontainer dalam proses dan 29 kontainer dalam penelitian. Keseluruhan," pungkasnya.
 
Heru mengatakan, dari 2.041 kontainer, secara keseluruhan Indonesia telah re-ekspor 331 kontainer. Sementara 216 kontainer masih dalam proses re-ekspor yang sebelumnya datang dari Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, dan Inggris. 
 
Reporter : Ane
82