Bandar Lampung, Gatra.com - Polres Way Kanan telah menetapkan sopir Rosalia Indah, Amin Saifudin (48), sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan 8 orang korban meninggal dunia dan puluhan lainya luka-luka.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan bus Rosalia Indah dan truk tangki pengangkut CPO yang terjadi di KM 229 Jalinteng, Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (16/9).
"Sudah naik statusnya jadi tersangka setelah gelar perkara tadi malam, sementara dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro, kepada awak media di Mapolda Lampung, Rabu (18/9).
Selanjutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Amin Saifudin langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Dari berbagai bukti permulaan yang kami temukan, memang ada kelalaian dan kealpaan dari sopir tersebut. Ia juga tidak dalam kondisi mengantuk karena baru ganti shift jelang dua jam sebelum kejadian, begitupun hasil tes urin, hasilnya negatif dari pengaruh obat dan miras," kata Andy.
Selama proses pemeriksaan, Andy menyampaikan bahwa tersangka berlaku kooperatif dan berulangkali menyampaikan rasa penyesalannya.
Kepada pihak kepolisian, Amin Saifudin yang merupakan warga Salatiga ini juga mengaku telah berpengalaman bekerja sebagai sopir selama 20 tahun.
"Ia mengaku hampir tiap minggu [pekan] melalui lokasi kejadian, dan sudah bekerja selama 15 tahun sebagai sopir senior di PO Rosalia Indah, dan untuk perkembangan penyelidikan, sampai saat ini masih berlangsung guna melihat dugaan adanya faktor lain, termasuk kelayakan bus beroperasi," kata Andy.
Sedangkan terkait keterangan para saksi dan tersangka yang menyebut kondisi jalan di lokasi kecelakaan terdapat gundukan hingga menyebabkan bus sempat oleng dan melintang ke sisi jalan lain, Andy menuturkan, pihaknya masih butuh konsultasi dengan saksi ahli.
"Kita masih butuh konsultasi dengan saksi ahli guna mendalami soal kontur jalan yang masih diperbaiki tersebut " ujarnya.
Saat ini, delapan korban meninggal dunia telah dibawa seluruhnya oleh pihak keluarga ke daerah asal masing-masing untuk dikebumikan.
"Korban luka ringan dan luka berat masih jalani perawatan di RS Martapura dengan pengawasan penuh dari Polres Way Kanan untuk keperluan pemeriksaan para saksi," tandas Andy.
Penanganan kasus kecelakaan Bus Rosalia dan Truk tangki bermuatan CPO tersebut tetap dilakukan pihak Polres Way Kanan dengan atensi dan koordinasi penuh dari Polda Lampung.
Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Hampe Toding, menjelaskan bahwa seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban akan dibayarkan pihaknya.
"Sepenuhnya akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja, baik korban meninggal dunia, korban luka berat, dan Luka ringan " ujarnya.