Jakarta, Gatra.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi tidak ada hubungannya dengan adanya unsur balas dendam dengan disahkannya revisi UU KPK.
"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan Penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi IMR," ujar Febri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Febri, penyidikan sudah dilakukan sebelum Komisi III DPR mengajukan inisiatif revisi UU KPK yang kemudian resmi direvisi oleh DPR RI dalam sidang paripurna kemarin.
"Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yg cukup telah terpenuhi," jelas Febri.
Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018.
Imam diduga telah menerima total Rp26.5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP..