Home Milenial Pemerintah Didesak Evaluasi Izin PT BEP

Pemerintah Didesak Evaluasi Izin PT BEP

Muaro Jambi, Gatra.com - Pemerintah didesak Perkumpulan Hijau, Provinsi Jambi, untuk segera mengevaluasi izin PT Bara Eka Prima (BEP). Desakan ini disuarakan Perkumpulan Hijau lantaran di areal perkebunan PT BEP sudah dua kali terjadi peristiwa kebakaran lahan.

"Tahun 2015 juga terbakar. Nah, sekarang terbakar lagi. Izinnya wajib dievaluasi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Ferry Irawan, kepada Gatra.com, Rabu (18/9).

Baca Juga: Polres Muaro Jambi Periksa Manajemen PT BEP dan PT SMP

Ferry Irawan mengatakan, dua rentetan peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di areal konsesi PT BEP sudah menjadi bukti ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola izin miliknya. Karena itu, Izin PT BEP sudah patut dievaluasi dan diberi sanksi administrasi.

"Tahun 2015, PT BEP ini masuk daftar kebakaran juga. Dan ini berulang, Artinya mereka tak mampu kelola lahan. Kalau tidak mampu mengelola izinnya, pemerintah wajib memberikan sanksi administrasi," kata Ferry Irawan.

Ferry Irawan menjelaskan, pemilik izin wajib menjaga lahannya dari karhutla. Begitu mendapat izin, pihak perusahaan wajib menjaga api dengan menyiapkan tim. Termasuk menyediakan alat, embung dan lain-lain.

"Mau sabotase mau enggak, itu kan izin mereka. Ya harus dijaga dari kebakaran. Yang jelas, alasan sabotase itu hanya ngeles," ujarnya.

Baca Juga: Kebun Sawit Membara, Bara Eka Prima Rugi Rp5 Miliar

Ferry Irawan turut mendukung pihak Polres Muaro Jambi yang telah melakukan langkah pengusutan terhadap peristiwa kebakaran di lahan PT BEP dan di lahan perusahaan lainnya. Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap menejemen perusahaan dinilai sudah benar dan tepat.

" Saya dukung pihak Polres dalam hal pemeriksaannya, itu sudah benar," ujarnya.

Ferry Irawan sendiri tidak yakin kalau peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di areal perkebunan milik PT BEP karena sabotase. Sebab, peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan PT BEP merupakan kejadian berulang.

"Kejadian ini berulang, artinya mereka tidak mampu mengelola izinnya. Atau memang ada indikasi dan dugaan disengaja, sehingga bilang akan rugi terus," ujarnya.

Tidak hanya persoalan kebakaran lahan di PT BEP yang disorot Ferry Irawan. Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau ini turut mendesak pemerintah agar mengevaluasi setiap Izin milik perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran. "Izin tiap perusahaan yang lahannya terbakar harus dievalusi dan wajib diberi sanksi administrasi," kata Ferry Irawan.

301