Home Ekonomi Revisi UU KPK Picu Penurunan EoDB Indonesia

Revisi UU KPK Picu Penurunan EoDB Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menilai, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh DPR bisa membuat peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia turun.

Baginya, pengesahan revisi UU KPK justru membuat fungsi KPK terhadap penegakan hukum menjadi lemah. 

"Ketika penegakan hukum di Indonesia lemah, maka kepastian berusaha juga melemah. Jadi dengan demikian, Indonesia ini sedang menghadapi risiko dengan adanya pelemahan hukum, yang akan membuat EoDB kita turun kembali, terutama dari sisi penegakan hukum atau kepastian usaha," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Enny mengatakan, penurunan EoDB akan memengaruhi laju investasi di Indonesia. "EoDB ini kan variabelnya banyak, ada sekitar 9-10 variabel. Tetapi variabel yang sangat menentukan masuknya investasi ke Indonesia, itu starting business atau memulai usaha," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini Indonesia sedang mengalami pelemahan hukum yang bisa mengancam Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi langsung luar negeri ke Indonesia.

"Jadi sekalipun penegakan kontrak dan infrastruktur kita sudah mengalami perbaikan, tapi ketika indeks dalam hal memulai usaha ini peringkatnya masih di atas 100, itu yang menyebabkan keengganan investor untuk memulai Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi langsung luar negeri ke Indonesia. Ini yang sebenarnya sangat kita khawatirkan. Kalau penegakkan hukum kita semakin lemah, maka indeks EoDB kita juga turun," katanya.

72