Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi instansi lingkup eksekutif. Hal tersebut tercantum dalam hasil revisi UU KPK pasal 1 angka 3, dan pasal 3 tentang kelembagaan.
"Lembaga KPK masuk dalam ranah kekuasaan eksekutif atau lembaga pemerintah. Sebenarnya itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36 PUU XV/2017," kata Wiranto dalam konferensi pers terkait Revisi UU KPK di kantor KemenkoPolhukam, Rabu (18/9).
Putusan MK yang diacu Wiranto, diputuskan dalam mufakat lonjong. Dimana enam hakim setuju, tiga hakim menolak KPK masuk ranah eksekutif. Sebagai penegak hukum, menurut hakim yang menolak KPK harus independen. Sedangkan enam hakim setuju KPK dibawah rezim.
Menurut Wiranto, walaupun KPK masuk ke ranah kekuasaan ekskutif atau lembaga pemerintah, tetapi dalam melaksanakan tugas dan wewenang, KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Namun, tentunya sebagai suatu lembaga pemerintah harus tunduk pada peraturan perundang-undanganan yang ada. "Dan itu undang-undang dari MK yang harus ditaati bersifat final dan mengikat," katanya.
Ia berpendapat MK telah melalui pertimbangan yang matang terkait masuknya komisi antirasuah menjadi lembaga negara dibawah eksekutif. "Jadi sebenarnya kita (publik) tidak perlu kemudian resah dengan adanya masuk (KPK) ke rezim pemerintah ini," katanya.
"Sehingga tatkala kemudian MK memutusakn masuk di ranah eksekutif ya kita terima, karena itu merupakan satu keputusan yang sudah dilakukan mahkamah komstitusi yang sudah melakukan satu pertimbangan yang kita yakini matang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, salah satu pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Selasa (17/9).