Home Politik Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP

Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR menyepakati RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna. Rapat kerja ini juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan tim pakar dari pemerintah.

Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap mengatakan, RUU KUHP ini merupakan capaian DPR dan pemerintah untuk mengganti fundamen hukum pidana. 

Diketahui, KUHP yang ada selama ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

"Pembahasan RUU KUHP ini bukan masalah yang mudah, karena menjadi bagian dari reformasi KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia,” jelasnya.

Mulfachri mengatakan, RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indoensia. Bersama pemerintah, DPR berkomitmen memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

"RUU KUHP hukum di masyarakat dengan sasaran dan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kemanfaatan dan keadilan dalam proses pemidanaan terhadap terpidana," katanya.

69

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR