Home Politik Polisi Tangkap Sopir yang Curi BPKB Mobil Majikan

Polisi Tangkap Sopir yang Curi BPKB Mobil Majikan

Jakarta, Gatra - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian BPKB mobil. BPKB mobil Honda HR-V itu kemudian digadaikan seharga Rp100 juta. Dalam peristiwa ini polisi mengamankan tersangka Darminto alias DM.

DM diketahui merupakan sopir daripada korban, Nelson Simanjuntak. Pelaku sehari-harinya bertugas mengantar dan menjemput anak korban ke sekolah.

"Istri korban sebenarnya yang biasa antar anak sekolah, namun karena istrinya sakit, akhirnya mendapatkan bantuan orang yang mengantar anak sekolah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9).

Sementara itu, DM baru bekerja menjadi sopir Nelson selama satu bulan. DM mencuri BPKB saat majikannya tersebut sedang pergi ke luar kota. Tersangka kebetulan sudah mengetahui BPKB tersebut biasa disimpan.

"BPKB diambil dan digadaikan ke tempat penggadaian. Mobil itu digadaikan 100 juta untuk keperluan buka usaha," ujar Argo.

Pelaku bisa menggadaikan BPKB korban dengan memalsukan tanda tangan korban, uang pun akhirnya bisa cair. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak sanggup membayar cicilan hingga pihak pegadaian datang ke rumah korban untuk menyita mobil sebagai jaminan.

Karena merasa tidak pernah menggadaikan kendaraannya, korban kemudian melaporkan hal ini ke kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam  hukuman penjara selama 7 tahun.

200