Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018.
"Dalam penyelidikan ditetapkan dua orang sebagai tersangka IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Alex, dalam penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain, dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Proses penyelidikan sejak 25 Juni 2019 KPK telah memanggil IMR tiga kali namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan tersebut," kata Alex.
Alex menyebut dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar pada tahap awal diduga KONI mengajukan penyaluran dana diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
"Sebelum proposal diajukan diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah sejumlah Rp3,4 Miliar," jelas Alex.
Ia menambahkan pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain terkait penggunaa anggaran Kemenpora tahun 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.