Home Politik Bagir Manan: Judicial Review Kudu Buktikan UU KPK Tabrak UUD

Bagir Manan: Judicial Review Kudu Buktikan UU KPK Tabrak UUD

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan sebut pihak yang keberatan dengan disahkan revisi Undang-undang KPK dapat mengajukan Uji Yudisial (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi.  "Mereka yang nggak terima undang-undang itu bisa mengajukan pengujian ke MK," kata Bagir Manan di Jakarta.
 
Namun Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara itu mengingatkan jika ingin JR, maka landasannya adalah Undang-undang Dasar 1945. Siapapun yang menggugat, kata Bagir, mesti membuktikan bahwa revisi UU No 30 Tahun 2003 yang sudah disahkan itu bertentangan dengan UUD. "Kalau mau menguji tolong dapat menunjukkan dengan jelas di mana bertentangan dengan UUD," tambahnya. 
 
Diketahui pada Rapat Paripurna, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk diundangkan pada Selasa (17/9). 
 
Sejumlah perubahan yang muncul dari revisi itu antara lain, soal kedudukan Komisi Antirasuah sebagai lembaga eksekutif dan seluruh pegawai KPK mesti ASN. Lalu perihal  penyadapan dan penggeledahan yang harus berdasarkan izin Dewan Pengawas. 
 
Kemudian pembentukan Dewan Pengawas di bawah Presiden. Dan KPK akan diberikan kewenangan untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).  Koalisi Masyarakat Sipil menilai akan banyak pengajuan JR ke Mahkamah Konstitusi karena menilai Undang-undang yang baru itu cacat hukum.
 
851