Home Politik Revisi UU KPK, Jangan Curiga Seakan-akan Jokowi Ingkar Janji

Revisi UU KPK, Jangan Curiga Seakan-akan Jokowi Ingkar Janji

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto mengingatkan publik agar jangan saling mencurigai dan saling menyalahkan instansi pemerintahan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK).
 
"Mari kita hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah itu. Misalnya DPR, jangan kita curiga dulu bahwa seakan-akan DPR ini akan balas dendam karena banyak anggota DPR yang terlibat masalah korupsi dan terungkap KPK," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor KemenkoPolhukam, Rabu (18/9).
 
Seperti yang diketahui, pengesahan revisi UU KPK telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dihadiri anggota DPR RI pada Selasa (17/9) siang.

Wiranto kemudian mengatakan, kecurigaan terhadap pemerintah pun jangan sampai memberikan justifikasi terhadap Kepala Negara ingkar janji dan pro terhadap korupsi. 

"Jangan kemudian curiga terhadap pemerintah, kepada Presiden yang seakan-akan beliau ingkar janji, seakan akan beliau tidak pro kepada pemberantasn korupsi dan sebagainya. Itu kita hilangkan dulu," lanjutnya.
 
Seharusnya, kata Wiranto, publik lebih terbuka melihat persoalan revisi UU KPK dari sisi positif dan melihatnya dari pandangan konstruktif. Ia mengatakan revisi tersebut memang diperlukan untuk UU KPK yang sudah cukup tua dan sudah berusia 17 tahun. 
 
Wiranto menyampaikan, Revisi UU KPK adalah hak yang lumrah dan hal tersebut dirubah memang untuk mengikuti perkembangan zaman. Maka menurutnya undang-undang tidak boleh kaku dan perlu mengikuti perubahan itu.
 
"Kita tahu bahwa undang-undang tidak mungkin abadi. Undang-undang dibuat karena kondisi objektif saat itu. Undang-undang dibuat untuk kita bisa lebih mengatur atau lebih membangun keteraturan dalam masyarakat pada waktu itu, kondisi objektif saat itu." pungkasnya.
96